Beredar Petisi Untuk Cabut Izin Tambang di Pulau Kecil
Memperingati Hari Laut Dunia (World Ocean Day), sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Pesisir dan Laut mengedarkan petisi “Stop dan Cabut Izin Tambang Di Pulau Kecil Indonesia”.
Petisi tersebut diedarkan sejak Kamis kemarin (8/6/2017), untuk ditandatangani pendukung secara online menggunakan fasilitas dari situs petisi online change.org. Hingga artikel ini diterbitkan, petisi ini telah mencapai 4.420 dukungan.
Petisi yang ditujukan kepada Presiden RI ini mengedepankan landasan hukum UU No 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang keduanya berisi peraturan mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana dengan tegas disebutkan larangan penambangan yang merusak lingkungan, pencemaran dan merugikan masyarakat setempat. Sementara menurut catatan Koalisi Pesisir dan Laut, sebanyak 9.314 Izin Usaha Pertambangan sudah diterbitkan termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koalisi ini juga ingin membangun kesadaran masyarakat akan bahaya nyata usaha penambangan yang telah terjadi dan akan terjadi di berbagai pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia. Salah satunya disebutkan mengenai rencana pemindahan 3.000 warga dari Pulau Romang ke Pulau Wetar karena sebagian besar wilayahnya sudah dialokasikan menjadi tambang emas, sementara di Pulau Wetar pun sebagian besar wilayahnya sudah dialokasikan menjadi tambang.
Bahaya usaha penambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil juga diprediksi akan mengancam berbagai keindahan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 309 IUP telah tersebar di seluruh kabupaten di NTT.
Kesuksesan perjuangan para aktivis penyelamatan Pulau Bangka, Sulawesi Utara disebut sebagai inspirasi petisi ini. Kesuksesan yang dimaksud adalah dicabutnya izin usaha pertambangan dan operasi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (SK no. 1361K/2017) pada 23 Maret lalu. Petisi penyelamatan Pulau Bangka yang dibuat oleh Kaka Slank pun juga dianggap sebagai faktor keberhasilan para aktivis lingkungan.
Petisi di atas dapat diakses melalui link berikut: Stop dan Cabut Izin Tambang di Pulau Kecil Indonesia. [ps]